Sunday, May 26, 2013

ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN

Aspek Legal
  • Menegaskan tentang kesesuaian
  • tindakan dengan suatu peraturan


Pengertian
Hukum: regulasi ketatalaksanaan sosial yang dikembangkan untuk melindungi masyarakat

Suatu aturan yang mengatur perilaku manusia dalam hubungannya dengan orang lain di masyarakat dan dengan pemerintahan
(Aikin, 2004)

 
Hukum Hak Klien

“the patient has the right to receive from his physician information necessary to give informed consent prior to the start of any procedure and treatment …………
(A patient’s bill of rights, point 3).

Informed Consent
Pemberian ijin atas dasar pengertian terhadap prosedur tertentu dalam tatanan pelayanan kesehatan.
Beberapa Hak Klien Secara Umum:
Hak mendapatkan pelayanan medis dan keperawatan.
Hak atas informasi dan persetujuan.
Hak atas privacy dan rahasia kedokteran.
Hak menghentikan pelayanan medik (pengobatan).
Hak untuk menolak pelayanan medik (pengobatan).
Hak untuk mengadu dan untuk mengajukan pengaduan atau gugatan.
Hak atas ganti rugi.
Hak atas bantuan hukum.

Beberapa Hak Klien Secara Umum….
Hak untuk mendapatkan nasihat bila diminta untuk ikut serta dalam penelitian, hak untuk menolak keikutsertaa, dan hak untuk mengundurkan diri (setiap saat) dari keikutsertaan penelitian/percobaan.
Hak atas perlindungan biaya pengobatan & perawatan yang wajar, hak untuk mendapatkan suatu penjelasan atas perhitungan biaya tersebut, terlepas pihak mana yang membayar biaya tersebut

Legalitas Perawat
Nursing Act

Di Indonesia??
Undang-Undang Praktik Keperawatan
Indonesia merupakan salah satu negara yang belum punya UU Praktik Keperawatan

Negara ASEAN lain: ?????

Undang-undang keperawatan merupakan jaminan terhadap mutu dan standard praktik dan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima jasa pelayanan keperawatan.

penting undang-undang keperawatan dimana Konsil Keperawatan (Regulatory Body) sebagai badan yang independen diperlukan untuk mengatur sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi bagi praktik perawat merupakan salah satu prasyarat mutlak untuk ikut berperan dalam kancah global,
Beberapa pengertian terkait
Licensure: suatu proses pemberian ijin dari suatu institusi dalam suatu pemerintahan kepada individu untuk melakukan suatu pekerjaan berdasarkan kompetensi minimal yang dipunyai.

Credentialing atau sertifikasi adalah suatu proses pengakuan kemampuan seseorang yang dibentuk oleh organisasi profesi.
(Aikin, 2004)

Standar Asuhan
Standar asuhan: memberi panduan dan menentukan tingkat kualitas asuhan klien yang harus didapat oleh klien (Aikin, 2004).

Implikasi Dari Standar Asuhan
Sebagai:
fakta (evidence)
cara kerja (proceeding)
fakta dalam kasus malpraktik
acuan bagi pakar dalam menjelaskan suatu masalah
(Aikin, 2004)
Mutual Recognition Arrangement (MRA)
Di antara 10 negara di Asia Tenggara, 6 negara telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang pelayanan keperawatan yaitu: Philipina, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Miyanmar.
4 negara yang belum: Indonesia, Laos, Kamboja dan Vietnam.
Bentuk UU di Berbagai Negara
Tailand: The Professional Nursing and
Midwifery Act (1996).
Philippines: The Philippines Nursing Act
(1991, direview 2002)
Newfoundland, Canada: Newfoundland
Registered Nurses Act (1998)
Queensland, Australia: Queensland
Nursing Act (1992)
Penyimpangan dalam Praktek Keperawatan
Kelalaian (negligence):
adalah suatu kegagalan melakukan suatu tindakan yang orang lain melakukannya dalam kondisi-kondisi tertentu.

Penyimpangan dalam Praktek Keperawatan
Malpraktek:

Suatu kelalaian profesional.

Suatu kelalaian yang dilakukan seseorang dengan melanggar suatu standar yang dapat dibuktikan secara ilmiah dalam bidang keilmuan terkait.

Penetapan Hak, Tanggung Jawab dan Wewenang Perawat
UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
PP 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1239/Menkes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal 32 ayat 4:
Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Pasal 50 ayat 1:
Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

Pasal 53, ayat 1:
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

Pasal 53, ayat 2:
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak klien.

UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal 54 ayat 1:
Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya, dapat dikenakan tindakan disiplin.

Pasal 54 ayat 2:
Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
PP 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Bab V Standar Profesi dan Perlindungan Hukum
Pasal 21
1). Setiap tenaga kesehatan dalam
melaksanakan tugasnya berkewajiban
untuk mematuhi standar
profesi tenaga kesehatan
2). Standar profesi tenaga kesehatan
sebagaimana dimakssud dalam ayat 1)
ditetapkan oleh Menteri

PP 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (lanjutan)
Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam
melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk:
a. menghormati hak pasen;
b. menjaga kerahasiaan identitas dan data
kesehatan pribadi pasien;
c. Memberikan informasi yang berkaitan dengan
kondisi dan tindakan yang akan dilakukan;
d. meminta persetujuan terhadap tindakan yang
akan dilakukan;
e. Membuat dan memelihara rekam medis;
2). Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) diatur lebih lanjut oleh Menteri

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1239/Menkes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Pelaporan dan Registrasi
Bab III. Perizinan
Bab IV. Praktik Perawat
Bab V. Pejabat yang berwenang
Bab VI. Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII. Sanksi
Bab VIII. Ketentuan Peralihan
Bab IX. Ketentuan Penutup
Kepustakaan
Aiken, T. D. (2004). Legal, ethical, and
political issues in nursing. 2nd ed.
Philadelphia: F. A. Davis.
PPNI. (2006). Direktori Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Jakarta: PPNI
Tags :